Pelayanan Pembuatan Surat Dispensasi Nikah

Pemohon membawa surat permohohan untuk melaksanakan nikah dengan jangka waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari dari KUA (Kantor Urusan Agama) Kapanewon Minggir yang ditujukan kepada Panewu. Pemohon membawa foto copy KTP-El calon kedua mempelai yang sudah disahkan dari...