Menindaklanjuti Instruksi Bupati Sleman Nomor 443/0021 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penanganan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dalam rangka untuk pencegahan penyebaran COVID-19 dalam surat Sekda Sleman Nomor 061/00832 tanggal 23 Maret 2020, Pengaturan Jam Pelayanan bagi masyarakat di Kantor Kecamatan Minggir  sebagai berikut :
Senin-Kamis : 08.00-12.00 WIB
Jumat             : 08.00-10.30 WIB
Berlaku mulai tanggal 24 – 31 Maret 2020.
Demikian harap mejadi perhatian.

Loading