- Pemohon membawa surat permohohan untuk melaksanakan nikah dengan jangka waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari dari KUA (Kantor Urusan Agama) Kapanewon Minggir yang ditujukan kepada Panewu.
- Pemohon membawa foto copy KTP-El calon kedua mempelai yang sudah disahkan dari masing-masing Desa (dipastikan status perkawinan, jika calon mempelai berstatus belum nikah atau cerai).
- Pemohon membawa foto copy KTP-El wali dari calon mempelai perempuan yang sudah disahkan dari Kalurahan.
- Surat Keterangan cerai mati, jika calon mempelai cerai mati dengan dibuktikan surat keterangan kematian yang disahkan Lurah.
- Berkas yang sudah dinyatakan lengkap kemudian dilakukan registrasi kedalam buku register dispensasi nikah.
- Kelengkapan yang sudah dinyatakan petugas lengkap, kemudian dibuatkan surat dispensasi nikah oleh petugas untuk disahkan oleh Panewu.
![]()