Surat Keterangan Perekaman (Surket)

STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN PEREKAMAN KTP-el

Dasar Hukum : Peraturan Bupati No. 39 tentang Juklak Pelaksanaan Perda Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda No. 7 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

 

1.Persyaratan:1. Sudah memasukkan berkas permohonan KTP-el yang dibuktikan dengan tanda terima.
2. Sudah perekaman KTP-el dan data tunggal (tidak ganda).

3. KTP-el belum tercetak, belum tersedianya blanko KTP-el atau kondisi aplikasi pencetakan KTP-el offline.
2.Prosedur:1. Mengajukan permohonan KTP-el ke Kecamatan Depok atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sleman
2. Menunjukkan tanda terima pengambilan KTP-el;
3.Waktu Pelayanan: 5 hari kerja
4.Biaya/Tarif:Gratis
5.Produk:Surat Keterangan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel) dan Surat Keterangan Terdaftar dalam Basis data.

Loading